
Bangli – Untuk memutus penyebaran Covid 19 Personil Koramil 1626-03/Tembuku di pimpin Kapten Inf I Putu Suratnya bersama Polsek dan aparat terkait melaksanakan operasi yustisi menyasar pasar tradisional yang ada di wilayah Tembuku. Petugas Gabungan menyasar pasar tradisional Tembuku dan pengguna jalan utama Tembuku Bangli.
Dalam pelaksanaan yustisi kali ini masih ditemukan warga yang melanggar Ptotokol Kesehatan yaitu tidak mengenakan masker.
Dandim 1626/Bangli Letkol Inf I Gde Putu Suwardana, S.I.P membenarkan bahwa personil jajarannya yang ada di wilayah dengan serentak melaksanakan operasi Yustisi untuk memperketat Protokol kesehatan serta melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan, dalam rangka pelaksanaan PPKM Mikro berbasis Desa.