ANGGOTA KODIM 1626/BANGLI, MEMBIDIK PENGGUNA JALAN RAYA YANG ENGAN MEMAKAI MASKER, PADA OPERASI YUSTISI

Bangli – Dalam rangka Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Bangli Nomor 39 Tahun 2020 serta Surat edaran Pemerintah Prov. Bali tentang mengatur kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan Pandemi Covid-19 terhitung mulai 11 s.d 15 Januari 2021 Anggota Kodim 1626/Bangli yang tergabung dalam Tim Yustisi Pemkab. Bangli melaksanakan Operasi Yustisi di Depan Polsek Bangli, Jl. Nusantara, Kel. Cempaga, Kec/Kab. Bangli. Senin (11/01/2021).
Dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Bali dalam rangka percepatan penanganan Covid 19 diwilayah, disikapi dengan cepat oleh Kodim 1626/Bangli dengan menerjunkan jajarannya yang tergabung dalam Tim Yustisi melakukan himbauan Protokol Kesehatan kepada pengguna jalan raya yang sudah mulai enggan untuk memakai masker dimana pandemi Covid-19 belum menunjukan tanda-tanda berakhir oleh sebab itu guna memutus mata rantai selalu ditekankan untuk memenuhi aturan Protokol Kesehatan.
Dalam menerapkan PPKM secara ketat, Anggota Kodim 1626/Bangli, Polres Bangli, Satpol PP dan Pecalang menyasar masyarakat yang tidak memakai masker, bila ada yang kedapatan tidak memakai masker akan diberikan sosialisasi dan peringatan untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama, selain itu Kodim 1626/Bangli memberikan sosialisasi tentang penyebaran Covid-19 dan dampak yang akan timbul bila tidak memakai masker.
Sementara itu Dandim 1626/Bangli, Letkol Inf I Gde Putu Suwardana, S.I.P mengatakan Anggota Kodim 1626/Bangli dalam masa pandemi Covid-19 saat ini, anggota yang bertugas di lapangan tetap tanpa henti memberikan pemahaman akibat dampak pandemi Covid-19, Serta pentingnya menerapkan 3 M dalam kehidupan sehari-hari.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Bali dalam rangka percepatan penanganan Covid 19 di wilayah yang merujuk pada intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran Covid-19, serta Surat Edaran Gubernur Bali No SE 01 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali. Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa dalam pelaksanaan PSBB pemerintah Bali memberlakukan pembatasan kegiatan mulai tanggal 9 Januari hingga pemberitahuan lebih lanjut, kata Dandim.
Lebih lanjut disampaikan ” operasi ini untuk menekan pelanggaran dan mendisiplinkan masyarakat yang tidak mematuhi Protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari dengan memakai masker, dengan harapan warga Kabupaten Bangli tidak ada lagi yang terkena Covid-19 sehingga aktifitas di semua sektor bisa berjalan dengan baik “. pungkas Dandim.
