Bangli- Kali ini pelaksanakan Ops Yustisi/Gakum dan pengecekan Villa/penginapan dalam rangka penerapan Disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan dalam penerapan PPKM Darurat Sesuai Surat Edaran Gubernur Bali No.09 Tahun 2021yang di pokuskan di wilayah Kintamani. Minggu (11/07/2021).
Pada Oprasi Yutisi kali ini dipimpin oleh Dandim 1626/Bangli (Letkol Inf I Gde Putu Suwardana, S.I.P) bersama Kapolres Bangli (AKBP I Gusti Agung Dana Aryawan, SIK, MIK) dan Kajari Bangli (Ery Syarifah, SH., MH) dengan melibatkan 63 Personil gabungan.
Lokasi Ops Yuistisi dipokuskan pada Obyek Wisata yaitu : Lake View, Warung Baling-baling, La Vista Coffee & Roastery, Asaka Kintamani Coffee, The Amora Bali, Kintamani Coffee, Attalas Cafe, Olympus Coffee Bali, Tegu Coffee, Paperhills, El Lago Coffee And Bar, Villa Ayodiya dan Villa Sandan Agro Resort.
Pada Operasi Yustisi tersebut menemukan 8 orang tidak Memakai Masker dan langsung sanksi lisan serta sanksi sosial. Delapan Kendaraanpun harus diputar balik karena tidak memenuhi persyaratan yang telah dihimbau pemerintah.
Pada kesempatan tersebut Dandim 1626/Bangli (Letkol Inf I Gde Putu Suwardana, S.I.P) mengatakan bahwa Operasi Yustisi Gabungan dilaksanakan dalam Rangka penerapan Disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan Covid-19 untuk meningkatkan partisipasi aktif Warga Masyarakat dan pemangku kepentingan dalam mencegah/memutus rantai penularan dan penyebaran Covid-19 serta untuk terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial ekonomi secara produktif dan aman serta untuk mengurangi dampak psikologis warga masyarakat akibat pandemi Covid-19.
Lebihlanjut dikatakan Beliau, kegiatan pendisiplinan tetap mengedepankan cara-cara persuasif dan humanis agar masyarakat sadar bahwa di tengah pandemi Covid-19 penting menerapkan protokol kesehatan, terlebih pada saat ini warga masyarakat yang sedang beraktifitas ditengah keramaian.
Tutup Beliau.
