
Bangli– Operasi yustisi digelar petugas tiga pilar yakni Polri, TNI dan satpol PP Kab. Bangli menindak disiplin sesuai protokol kesehatan “Pada kegiatan operasi patuh masker bersama rekan kepolisian juga Sat Pol PP untuk menertibkan aturan Impres no 6 tahun 2020 dan terkait wajib memakai masker, saat keluar rumah” Kamis (10/6/2021).
Operasi yustisi kali ini dilaksanakan tepatnya di depan Kantor Camat Susut Jln.Kusuma Yudha Desa Sulahan Kec.Susut Kab.Bangli. Kali ini 5 orang warga yang ter jaring Oprasi karena kedapatan tidak menggunakan masker.
Di tempat terpisah Komandan Kodim 1626/Bangli Letkol Inf I Gde Putu Suwardana S.I.P mengatakan dalam aturan yang ada selama pandemi cobid 19 bahwa pengendara yang tidak memakai masker dikenakan sanksi. Diantaranya yakni saksi sosial berupa push-up, Sangsi Sosial dan pembinaan. Ia juga mengatakan bahwa penindakan berupa teguran telah dilakukan sejak lama dan tetap dilakukan secara berkala.
Penindakan sangsi sosial bagi yang tak memakai masker tersebut nantinya akan dilakukan secara acak. Bahkan tak hanya pagi hari seperti yang digerlar sekarang ini. Petugas nantinya akan menggelar secara berkala pada siang atau sore hari juga.
Meski pandemi belum berlalu, banyak warga yang belum sadar menerapkan 3M. Terlebih memakai masker.“Kadang kelupaan dan juga tadi habis merokok. Jadi masker saya lepas dulu. Saya harap kedepan tak lagi melepas masker dan bagaimanapun juga memakai masker adalah salah satu cara mencegah penularan virus ini,” pungkas Mustain warga Rungkut yang tertangkap tak pakai masker.” Pungkasnya “