
Bangli – Peltu Kadek Somenada, Babinsa Desa Tembuku, Koramil 03/Tembuku Kodim 1626/Bangli, hadir dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) bersama penyewa kios pasar tradisional di Desa Tembuku, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli.
Dalam kegiatan tersebut, hadir pula sejumlah pejabat desa seperti Perbekel Desa Tembuku I Ketut Mudiarta PJA, Kasi Pemerintahan Desa Tembuku Anak Agung Semara Jaya, Kasi Inventaris Desa Tembuku, serta 10 penyewa kios.
Musdes tersebut membahas aturan terkait inventaris yang dimiliki oleh desa, terutama kios-kios di pasar tradisional Desa Tembuku. Salah satu poin penting yang dibahas adalah larangan pemindahan tanggung jawab pengelolaan kios kepada orang lain. Jika ada niat untuk mengoper pengelolaannya, penyewa kios harus melaporkan terlebih dahulu ke Kasi Pemerintahan Desa dan melunasi biaya sewa kios tanpa membebani penyewa baru.
Kesepakatan ini diambil untuk menjaga ketertiban administrasi penyewaan kios di pasar tradisional Desa Tembuku dan bukan sebagai ajang mencari keuntungan sepihak.
Dandim 1626/Bangli, Letkol Kav I Ketut Artha Negara, S.H., M.I.P., menegaskan bahwa Babinsa selalu siap bersinergi dengan kepala desa sebagai mitra. Babinsa berperan sebagai penggerak di wilayah dan akan selalu mendukung program yang telah direncanakan oleh desa agar prioritas dapat terlaksana dengan baik.