
Bangli – Sertu I Wayan Subagia, Babinsa Desa Pengotan, menghadiri undangan Musyawarah Desa (Musdes) guna membahas dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Perubahan untuk tahun anggaran 2024. Acara ini berlangsung di Aula Desa Pengotan, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, pada Rabu (03/01/24).
APBDesa, yang merupakan singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, adalah rencana keuangan penting yang disusun melalui Musyawarah Desa. Dokumen ini menetapkan arah kebijakan untuk pembangunan desa, meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan proyek pembangunan, pembinaan masyarakat desa, dan kegiatan pemberdayaan yang akan dilakukan oleh pemerintah desa.
Dalam keterangannya, Sertu I Wayan Subagia menekankan bahwa penetapan APBDesa adalah proses tahunan yang dilakukan oleh pemerintah desa di seluruh Indonesia, termasuk Desa Pengotan. Proses ini mengikuti regulasi hukum untuk memastikan legitimasi dan efektivitas anggaran desa. “Ini sangat penting untuk memastikan bahwa penyusunan APBDesa memenuhi semua persyaratan yang diperlukan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.
Babinsa berharap bahwa Musdes akan membantu mengarahkan alokasi anggaran dengan efektif untuk pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat, langkah awal yang krusial dalam menentukan rencana APBDesa Tahun 2024.
Letkol Kav I Ketut Artha Negara, S.H., M.I.P, Komandan Kodim 1626/Bangli, menjelaskan bahwa Musren pembahasan APBDesa Tahun 2024 merupakan persyaratan untuk pencairan dana desa. Pentingnya menjalankan proses ini dengan baik adalah agar penggunaan Dana Desa tidak melibatkan masalah hukum di masa mendatang. “Dengan melibatkan Babinsa dalam acara ini, diharapkan keterlibatan TNI dapat memberikan kontribusi positif dan mendukung kelancaran proses musyawarah serta implementasi anggaran desa yang optimal,” pungkasnya.