
Bangli – Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 anggota jajaran Kodim 1626/Bangli dalam hal ini anggota Koramil 1626-02/Susut tak henti-hentinya laksanakan operasi yustisi di wilayah kecamatan susut.
Sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021, maka Dandim 1626/Bangli Letkol Inf I Gde Putu Suwardana S.I.P menginstruksikan untuk melaksanakan operasi pendisiplinan bersinergi dengan aparat terkait melaksanakan pendisiplinan kepada warga bangli khususnya di kecamatan susut untuk mematuhi protokol kesehatan covid-19
Kegiatan pendisiplinan kali ini dilakukan dilaksanakan di desa susut tepatnya perempatan banjar manuk Desa Susut dengan sasaran warga yang melintas dan beraktifitas diluar rumah. Bagi warga yang kedapatan tidak tepat menggunakan masker merekapun diberikan sosialisasi betapa pentingnya penggunaan masker dengan benar dan bagi pengguna jalan yang tidak menggunakan masker diberikan hukuman untuk tindakan fisik berupa push up dan pembersihan seputaran lingkungan di sekitar lokasi kegiatan yustisi dan diberi masker gratis.
Dalam pelaksanaan operasi yustisi serta pembagian masker petugas tidak henti-hentinya mengingatkan serta menghimbau kepada warga masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan sesuai yg telah di anjurkan oleh pemerintah, kesemuanya demi memutus mata rantai serta meminimalisir penyebaran virus Covid-19 khusunya diwilayah Susut Bangli, “ungkapnya