SANKSI TEGAS BAGI PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN

Bangli – Kodim 1626/Bangli bersama satgas yustisi penegakan protokol kesehatan menindak tegas warga yang melanggar protokol kesehatan.
Pada akhir ini penyebaran Covid 19 semakin meluas di karenakan kurangnya kesadaran masyarakat untuk melaksanakan Protokol Kesehatan sehingga tingkat penularannya melonjak tinggi.
Terdapat 6 orang warga Kecamatan Tembuku yang terjaring oleh Satgas Yustisi karena melanggar pada pelaksanaan operasi Yustisi pendisiplinan protokol Kesehatan.
Adapun tindakan tegas yang diberikan kepada masyarakat yaitu sanksi fisik, sanksi sosial dan teguran. Guna untuk menyadarkan masyarakat agar disiplin dalam melaksanakan protokol Kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19.
Dandim 1626 Bangli Letkol Inf I Gde Putu Suwardana, S.I.P, mengatakan bahwa belakangan ini terjadi penyebaran Covid 19 klaster perumahan, untuk menyadarkan warga masyarakat dalam pelaksanaan pendisiplinan perlu di adakan tindakan tegas agar mereka timbul efek jera.
Dandim juga mengajak kepada warga masyarakat agar pada kesehariannya tetap disiplin melaksanakan prokes.
