
Bangli – Dalam rangka mencegah penyebaran Covid 19 serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam protokol kesehatan Personel gabungan dari Kodim 1626/Bangli, Polres Bangli dan Satpol PP kembali Melaksanan kegiatan Yustisi di Simpang tiga Bayung Gede Kintamani, Sabtu (12/6/2021)
Sasaran operasi yustisi yaitu pengendara roda dua dan empat yang melintas di sepanjang jalan Kintamani – Kayuambua.
Selama kegiatan, Tim Yustisi mendata pelanggar serta memberikan sanksi edukatif. Bagi yang tidak memakai masker mereka diberikan masker serta diminta tidak mengulangi kesalahan serupa. Para pelanggar juga mendapat penjelaskan secara panjang lebar tentang pentingnya protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran Covid-19.
Petugas juga memberikan pengertian tentang perlunya mentaati 3M, yakni mencuci tangan pakai sabun, memakai masker, menjaga jarak, serta mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan.
Ada 5 orang yang terjaring dalam operasi kali ini. Didominasi pelanggaran tidak memakai masker sebanyak 4 orang dan salah memakai masker sebanyak 1 orang. Kami memberikan sanksi tegas berupa teguran lisan, tertulis, sanksi fisik dan sanksi sosial.
Secara terpisah Dandim 1626/Bangli Letkol Inf I Gde Putu Suwardana, S.I.P memberikan apresiasi atas di laksanakan operasi gabungan ini. Ya kegiatan ini sangat positif dalam membangun masyarakat agar lebih disiplin dalam menerapkan Protokol kesehatan di tengah pandemi Covid 19. Pihaknya mendukung upaya pemerintah dalam rangka pencegahan Covid 19 di wilayah Binaannya.
Selain itu Dandim juga mengajak partisipasi masyarakat untuk sama sama mengikuti anjuran pemerintah agar Covid 19 cepat berlalu, harap Dandim.